Indonesia Kalah Kasus Ekspor Nikel Di WTO, Mendag: Kami Banding!

Menteri Perdagangan (Mendag) Jakarta Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan terhadap Uni Eropa dalam larangan ekspor ekspor bijih nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Sebenarnya kita belum bisa bicara soal ini, tapi banyak berita. Tentu langkah awal kita banding,” kata Zulkifli Hassan saat ditemui di Jakarta, Senin (12 Mei 2022).

Secara khusus, Menteri Perdagangan tidak dapat mengkomunikasikan tindakan hukum yang harus diambil pemerintah. Namun, pihaknya memastikan pemerintah akan segera mengajukan banding dalam waktu dekat.

“Saya akan mengajukan banding dulu. Saya akan memindahkannya nanti. Itu saja untuk saat ini.”

Indonesia diketahui baru-baru ini digugat oleh Uni Eropa (UE) atas larangan ekspor bijih nikel. Larangan ekspor bijih nikel sebenarnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah yang ingin menggandakan nilai tambah negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memprediksi Indonesia bisa kalah dalam kasus di WTO. Namun, dia memastikan hilirisasi dan manufaktur nikel sudah berjalan.

Inti dari kasus yang dibawa oleh Uni Eropa ke WTO adalah penggunaan ungkapan ‘larangan’. Artinya, bukan merupakan kegiatan ekspor yang tunduk pada syarat-syarat ketentuan hilirisasi yang direncanakan di Indonesia.

Presiden Jokowi tak menyerah meski kalah dalam gugatan larangan ekspor nikel UE di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurutnya, ini merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia terhadap program hilirisasi industri. Sehingga Indonesia tidak hanya dikenal sebagai eksportir komoditas.

“Kita kalah lagi di WTO, tapi kita kalah di perdagangan nikel, kita gugat UE, kita gugat WTO, kita kalah dan tidak apa-apa. Saya serahkan kerugiannya kepada menteri, banding,” kata Jokowi, Rabu. (30 November 2022) 1) Berbicara pada Konferensi Koordinasi Penanaman Modal Nasional 2022 yang diselenggarakan di Ritz-Carlton Jakarta.

Jokowi juga tidak keberatan ketika banyak negara menggugat Indonesia atas kebijakannya mengekang ekspor bahan mentah. Ia menambahkan, “Kalau negara lain menggugat ya, itu hak negara lain menggugat karena sudah terhambat.”

Ditanya mengapa Uni Eropa (UE) mengajukan gugatan larangan ekspor nikel, ternyata komoditas ini merupakan komponen utama sektor industri di sana.

“Kalau itu kita lakukan di sini, akan ada pengangguran. Pabrik-pabrik dan industri-industri tutup,” kata Jokowi.

“Tapi kami juga ingin kemajuan. Kami ingin kemajuan. Kami ingin negara kami menjadi negara maju. Kami ingin menciptakan lapangan kerja. Jika kami dituntut, kami mundur karena ketakutan. Kami tidak akan menjadi negara maju.” ” dia berkata.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap berkomitmen terhadap kebijakan yang ditempuh pemerintah Indonesia dan tidak gentar menghadapi ancaman dari negara maju.

Jokowi mengatakan, “Saya akan menginformasikan kepada menteri. Silakan (menyelesaikan subprogram) dan jangan berhenti. Jangan berhenti di koin, lanjutkan dengan yang lain.”

Menyusul keputusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), pemerintah Indonesia harus melanjutkan ekspor nikel. Sebelumnya, keberatan diajukan di Uni Eropa melalui Dispute Settlement Body (DSB).

Menanggapi hal tersebut, Sekretariat Pusat APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia) Fajar Hasan mengatakan, keputusan WTO tersebut harus ditentang. Pasalnya, keputusan WTO cenderung mengganggu program pengelolaan sumber daya alam yang sedang berlangsung, khususnya nikel.

“Keputusan Dewan WTO menginginkan pemerintah Indonesia membuka kembali cerat ekspor nikel. Hal ini akan mengganggu program pengelolaan sumber daya alam negara” (2022). Indonesia “.

Fajr merasa masyarakat telah berpindah ke hilir dan meyakini efek nilai tambah mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah tersebut. Misalnya, pembangunan smelter nikel di daerah akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan negara bagian/wilayah.

“Ini merupakan fakta empiris statistik bahwa program hilirisasi harus dilanjutkan dan tidak boleh dihentikan karena tekanan dari Uni Eropa dan Organisasi Perdagangan Dunia,” ujar Fajr Hassan.

Pria yang juga Wakil Menteri Keuangan ICMI itu mengatakan, kebijakan akhir pengelolaan nikel merupakan kebijakan nasional yang bertujuan melindungi sumber daya alam dan memastikannya dikelola dan dimanfaatkan secara lokal.

“Negara atau organisasi dunia lain tidak boleh ikut campur dalam kebijakan nasional negara lain (termasuk Indonesia). Dengan demikian, dapat dikatakan secara tegas bahwa Uni Eropa dan Organisasi Perdagangan Dunia ikut campur dalam urusan internal kita. Indonesia’s Anda telah melanggar kedaulatan hukum Anda”.

Fajar mengingatkan Uni Eropa dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) harus menghormati sinyal diplomatik dan yudisial dari semua negara. Hal ini dilakukan sebagai prinsip dasar hubungan antar negara atau organisasi internasional.

“Ya, kami mendukung pemerintah untuk mengajukan banding atas keputusan WTO,” ujarnya.

Red more: